1. Teori:
Adat Istiadat adalah sebuah
ungkapan yang artinya Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi
kebiasaan secara turun temurun.,
atau perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam
lingkungan masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha
untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi
sebagai dasar pembanguan hukum adat positif
yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah
adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada
dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya
aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam
jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat
dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum
adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat
dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat). Pandangan bahwa
agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya
bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori
reception in complex menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan
kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk
mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat
istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya
tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu
dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka
waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya),
sehingga membentuk suatu pola tertentu. Adat istiadat berbeda satu tempat
dengan tempat yang lain,demikian pula adat di suatu tempat. Adat istiadat yang
mempunyai akibat hukum dinamakan hukum adat. Adat istiadat juga mempunyai
akibat-akibat apabila dilanggar oleh masyarakat, dimana adat istiadat tersebut
berlaku. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan terpelihara turun
temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat, meskipun adat tersebut tercemar
oleh kepercayaan (ajaran) nenek moyang, yaitu Animisme dan Dinamisme serta
agama yang lain. Dengan demikian adat tersebut akan mempengaruhi bentuk
keyakinan sebagian masyarakat yang mempercampur adukan dengan agama Islam (Iman
Sudiyat, 1982: 33).
Jadi
berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah suatu
kebiasaan yang dilakukan berulang – ulang sehingga menjadi suatu tatanan
peraturan disuatu daerah.
Berbagai
adat dan budaya sunda sudah dikenal di seluruh
masyarakat Indonesia, salah satunya adalah sisingaan. Sisingaan
adalah suatu jenis kesenian tradisional atau seni pertunjukan rakyat yang
dilakukan dengan arak-arakan dalam bentuk hajatan. Pertunjukannya
biasa ditampilkan pada acara khitanan atau acara-acara khusus seperti,
menyambut tamu, hiburan peresmian, kegiatan HUT Kemerdekaan RI dan kegiatan
hari- hari besar lainnya.
2. Kasus/Artikel:
Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat
dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya.
3. Analisis:
Adat istiadat adalah perilaku budaya
dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat.
Hal-hal yang telah terbentuk sebagai panutan di masyarakat adalah hukum adat
istiadat yang berupa peraturan, peraturan yang harus dipatuhi bagi warga
sekitar. Dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sangsi dari kepala suku.
Peninggalan-peninggalan atau wujud konkret yang dapat kita lihat adalah lagu
daerah, tari-tarian, masakan kuliner, Rumah adat serta pakaian adat. Mereka
menciptakan gerakan-gerakan yang dilakukan secara bersama-sama dan menghasilkan
berbagai gerakan yang serentak. Pencipta lagu darah sendiri biasanya adalah
seorang tetua/kepala suku atau bisa juga seniman dari daerah tersebut.
Saya sendiri adalah keturunan sunda,
dimana saya dan keluarga saya masih mengikuti beberapa tradisi sebagaimana
adanya adat istiadat keturunan sunda meski saya dan keluarga saya tidak
mengikuti secara kesuluruhan.
Kebanyakan orang sunda tidak suka
merantau atau hidup berpisah
dengan orang-orang sekerabatnya. Maka dari itu mereka semua hidup bersama-sama
terus menerus sampai seterusnya. Tetapi ada pula yang mengajak sanak keuarganya
untuk pergi bersama-sama ke kota besar tempat dia tinggal. Sebagai contoh keluarga besar saya yang dulunya
bertempat tinggal di daerah Bandung, tetapi saat ini pada keluarga besar saya, mayoritas
sudah bertempat tinggal di daerah Jakarta, karena adanya ajakkan dari sanak
keluarga yang memang bertempat tinggal di daerah ibukota.
Kesimpulannya, adat istiadat adalah
kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang terus menerus sehingga menjadi
suatu kebiasaan yang sudah menempel dalam jati diri orang/keturunan tersebut.