Rabu, 02 Oktober 2013

Penjelasan mengenai adat istiadat dalam keluarga saya

1.       Teori:

Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun., atau perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif  yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah adat istiadat  seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata  adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya), sehingga membentuk suatu pola tertentu. Adat istiadat berbeda satu tempat dengan tempat yang lain,demikian pula adat di suatu tempat. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum dinamakan hukum adat.  Adat istiadat juga mempunyai akibat-akibat apabila dilanggar oleh masyarakat, dimana adat istiadat tersebut berlaku. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan terpelihara turun temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat, meskipun adat tersebut tercemar oleh kepercayaan (ajaran) nenek moyang, yaitu Animisme dan Dinamisme serta agama yang lain. Dengan demikian adat tersebut akan mempengaruhi bentuk keyakinan sebagian masyarakat yang mempercampur adukan dengan agama Islam (Iman Sudiyat, 1982: 33).
Jadi berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah suatu kebiasaan yang dilakukan berulang – ulang sehingga menjadi suatu tatanan peraturan disuatu daerah.
Berbagai adat dan budaya sunda sudah dikenal di seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya adalah sisingaan. Sisingaan adalah suatu jenis kesenian tradisional atau seni pertunjukan rakyat yang dilakukan dengan arak-arakan dalam bentuk hajatan. Pertunjukannya biasa ditampilkan pada acara khitanan atau acara-acara khusus seperti, menyambut tamu, hiburan peresmian, kegiatan HUT Kemerdekaan RI dan kegiatan hari- hari besar lainnya.

2.       Kasus/Artikel:
Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya.

3.       Analisis:
Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Hal-hal yang telah terbentuk sebagai panutan di masyarakat adalah hukum adat istiadat yang berupa peraturan, peraturan yang harus dipatuhi bagi warga sekitar. Dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sangsi dari kepala suku. Peninggalan-peninggalan atau wujud konkret yang dapat kita lihat adalah lagu daerah, tari-tarian, masakan kuliner, Rumah adat serta pakaian adat. Mereka menciptakan gerakan-gerakan yang dilakukan secara bersama-sama dan menghasilkan berbagai gerakan yang serentak. Pencipta lagu darah sendiri biasanya adalah seorang tetua/kepala suku atau bisa juga seniman dari daerah tersebut.
Saya sendiri adalah keturunan sunda, dimana saya dan keluarga saya masih mengikuti beberapa tradisi sebagaimana adanya adat istiadat keturunan sunda meski saya dan keluarga saya tidak mengikuti secara kesuluruhan.
Kebanyakan orang sunda tidak suka merantau atau hidup berpisah dengan orang-orang sekerabatnya. Maka dari itu mereka semua hidup bersama-sama terus menerus sampai seterusnya. Tetapi ada pula yang mengajak sanak keuarganya untuk pergi bersama-sama ke kota besar tempat dia tinggal. Sebagai contoh keluarga besar saya yang dulunya bertempat tinggal di daerah Bandung, tetapi saat ini pada keluarga besar saya, mayoritas sudah bertempat tinggal di daerah Jakarta, karena adanya ajakkan dari sanak keluarga yang memang bertempat tinggal di daerah ibukota.
Kesimpulannya, adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan yang sudah menempel dalam jati diri orang/keturunan tersebut.